Penguatan Kapasitas Perangkat Desa: Bekal Hukum untuk Kadarkum dan Posbakum
Rajek.id – Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Godong menggelar acara strategis untuk memperkuat peran perangkat desa. Pada Senin, 15 September 2025, bertempat di Hotel Front One Purwodadi, Grobogan, acara ini mengambil tema "Penguatan Penyuluhan Hukum dalam Menunjang Pembentukan Kadarkum dan Posbakum Desa."
Peran Perangkat Desa sebagai Ujung Tombak Hukum
Perangkat desa, termasuk Kepala Dusun Rajek dan Kepala Dusun Tegalrejo yang hadir dalam acara ini, adalah ujung tombak dalam melayani masyarakat. Mereka sering menjadi rujukan pertama bagi warga yang menghadapi permasalahan hukum. Oleh karena itu, pemahaman hukum yang kuat sangat penting agar mereka dapat memberikan bimbingan yang tepat dan mencegah konflik.
Acara ini secara spesifik bertujuan untuk memfasilitasi pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa. Kadarkum berfokus pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara keseluruhan, sementara Posbakum berfungsi sebagai pos terdepan yang memberikan bantuan hukum awal, terutama bagi warga kurang mampu, sehingga akses keadilan menjadi lebih merata.
Sambutan Awal dari Pemangku Kepentingan
Acara ini dihadiri oleh para Kepala Dusun Sekecamatan Godong yang menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan kapasitas diri. Pembukaan acara diawali dengan sambutan dari Camat Godong, Bapak Angga Putra Widanis, yang menekankan pentingnya peran perangkat desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik. Sambutan kemudian dilanjutkan oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan dan Ketua Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan. Mereka menggarisbawahi dukungan penuh pemerintah daerah terhadap inisiatif desa untuk menjadi lebih mandiri dan melek hukum.
Peran Sentral Kadarkum dan Posbakum
Penyuluhan hukum ini berfokus pada dua program utama: Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Kadarkum bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, menjadikan hukum sebagai suatu kesatuan dari kehidupan sehari-hari. Sementara itu, Posbakum berfungsi sebagai pusat bantuan hukum awal yang dapat diakses oleh warga, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara finansial. Dengan demikian, desa dapat membangun fondasi yang lebih kuat dalam hal keadilan dan ketertiban.
Narasumber Utama dan Materi Esensial
Sesi inti acara diisi oleh narasumber utama dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan dan perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kepala Bagian Hukum Setda memaparkan landasan hukum dan regulasi terkait pembentukan Kadarkum dan Posbakum, memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kerangka kerja yang harus diikuti. Sementara itu, perwakilan dari LBH membagikan pengetahuan praktis tentang cara menangani kasus-kasus hukum sederhana di tingkat desa, seperti sengketa tanah atau masalah warisan, serta bagaimana memberikan konsultasi hukum yang efektif. Sesi ini juga membuka ruang diskusi interaktif, di mana para perangkat desa dapat mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman mereka di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semua Kepala Dusun di Kecamatan Godong tidak hanya menjadi pelayan publik, tetapi juga menjadi agen perubahan yang mampu mewujudkan desa yang lebih berkeadilan dan tertib hukum.